Apakah islam melarang wanita bekerja dan berdagang?
Islam tidak melarang seorang wanita bekerja ataupun berdagang bahkan sebaliknya Allah Azza wa Jalla
memerintahkan para hambaNya untuk beramal dan bekerja.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan katakanlah,
‘Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan
orang-orang mukmin.’”(QS. At-Taubah: 105)
Dan juga firmanNya,
“Untuk menguji kalian
siapakah diantara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2)
Ayat ini bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan.
Allah Ta’ala membolehkan perdagangan juga untuk semua. Karena setiap manusia
diperintahkan untuk berusaha, menempuh sebab serta beramal baik dia laki-laki
ataupun perempuan.
Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai orang-orang
beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.
Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara
kamu.” (QS. An Nisa: 29)
Ayat ini juga bersifat umum ditujukan untuk laki-laki dan
perempuan.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan persaksikanlahlah dengan dua orang saksi laki-laki
diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki maka boleh satu orang
laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari
para saksi yang ada, agar jika seorang lupa maka yang seorang lagi
mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan
janganlah kamu bosan menuliskannya untuk
batas waktunya baik (utang itu) kecil atau besar. Yang demikian itu lebih adil
disisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kamu kepada
ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu
jalankan diantara kamu. Maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.”
(QS. Al Baqarah: 282)
Ayat ini ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Allah
Ta’ala memerintahkan untuk mencatat ketika transaksi utang piutang. Allah juga
memerintahkan agar menghadirkan saksi saat transaksi tersebut. Kemudian Allah
menjelaskan bahwa semua (peraturan) terkait dengan utang piutang. Intinya,
perintah mencatat dan menghadirkan saksi itu berlaku umum (bagi laki-laki dan
perempuan).
Kemudian Allah Ta’ala melanjutkan firmanNya,
“Kecuali jika hal itu
merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada
dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Sementara isyhad (mempersaksikan), bentuknya adalah
menghadirkan saksi. Karena itu Allah berfirman di ayat selanjutnya,
“Ambillah saksi jika
kamu berjual beli.” (QS. Al Baqarah: 282)
Ayat-ayat diatas berlaku secara umum baik untuk laki-laki
dan perempuan. (Perintah) mencatat utang piutang ditujukan untuk laki-laki dan
perempuan. Berdagang (jual-beli) dan menjadi saksi berlaku untuk lelaki dan
perempuan. Mereka (laki-laki dan perempuan) boleh mengambil saksi untuk
perdagangan serta pencatatan mereka. Hanya saja, jual beli secara tunai boleh
tidak dicatat. Karena telah dibayar dengan tunai sehingga tidak menyisakan
urusan. Semua peraturan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Demikian juga
yang terdapat dalam dalil lainnya, semuanya berlaku bagi laki-laki dan
perempuan, seperti hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau
bersabda,
Juga firman Allah Ta’ala,
“Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dabn mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
semuanya berlaku umum (bagi laki-laki dan perempuan).
Akan tetapi yang wajib diperhatikan ketika bekerja ataupun
berdagang adalah hendaknya interaksi diantara mereka harus dalam bentuk
interaksi yang jauh dan terbebas dari semua penyebab masalah dan yang
menimbulkan perbuatan munkar. Wanita bekerja (ditempat) yang tidak ada campur
baur dengan laki-laki serta tidak memicu timbulnya fitnah. Demikian pula
tatkala wanita berdagang, dalam keadaan yang bersih dari fitnah. Dengan tetap
memperhatikan hijabnya, menutupi aurat, serta menjauhi sebab terjadinya fitnah.
Demikianlah yang sepatutnya diperhatikan dalam jual beli dan
semua kegiatan wanita. Karena Allah
berfirman,
“Dan hendaklah kamu tetap berada dirumahmu dan janganlah
kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS.
Al-Ahzab: 33)
“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka
(istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59)
Karena itu, jual beli para wanita hanya dilakukan diantara
para wanita, sementara jual beli para laki-laki di tempat tersendiri, hukumnya
dibolehkan. Demikian pula untuk semua pekerjaan wanita. Seorang wanita menjadi
dokter untuk pasien wanita, perawat wanita untuk pasien wanita, guru wanita
mengajar wanita maka ini tidak masalah. Dokter laki-laki menangani pasien
laki-laki, dan guru laki-laki mengajar laki-laki.
Adapun dokter wanita menangani pasien laki-laki atau dokter
laki-laki menangani pasien wanita atau perawat wanita untuk laki-laki dan
perawat laki-laki untuk pasien perempuan maka inilah yang dilarang syariat,
karena mengandung fitnah dan kerusakan.
Oleh karena itu, disamping adanya toleransi untuk bekerja
dan berdagang bagi lelaki dan wanita, semua harus dilakukan dalam keadaan
terbebas dari segala yang membahayakan agama dan kehormatan para wanita, serta
tidak membahayakan bagi lelaki. Namun pekerjaan para wanita dilakukan dalam
kondisi tidak memicu segala yang membahayakan agamanya, kehormatannya, dan
tidak menimbulkan kerusakan dan godaan bagi lelaki. Demikian pula pekerjaan
para lelaki yang terjadi diantara mereka, tidak boleh ada kehadiran wanita, yang
bisa memicu godaan dan kerusakan.
Yang ini memiliki area pekerjaan sendiri, yang itu juga
memiliki area pekerjan sendiri, dengan meniti jalur selamat, yang tidak
membahayakan kelompok pertama maupun kelompok kedua, serta tidak membahayakan
masyarakat itu sendiri.
Akan tetapi menjadi pengecualian dari hal diatas bila dalam
keadaan darurat. Jika keadaan mendesak dimana seorang lelaki harus bekerja
menangani wanita, seperti melayani pasien wanita ketika tidak ada dokter
laki-laki atau wanita melakukan pekerjaan laki-laki ketika tidak ada dokter
lelaki yang menangani pasien lelaki, sementara wanita ini tahu penyakitnya dan
bisa menanganinya, dengan tetap menjaga diri, menjauhi segala yang memicu
godaan, dan menghindari khalwat (berdua-duaan), serta larangan semacamnya.
Karena itu, jika ada pekerjaan wanita yang dilakukan bersama
lelaki atau sebaliknya karena kebutuhan yang mendesak atau darurat, dengan
tetap menjaga sebab-sebab yng menimbulkan fitnah baik khalwat atau terbukanya
(aurat) maka keadaan seperti ini dikecualikan (baca: diperbolehkan).
Tidaklah mengapa seorang wanita menolong laki-laki yang
memerlukan bantuan. Begitu juga laki-laki menolong wanita yang perlu ditangani,
dengan catatan tidak membahayakan keduanya. Seperti dokter wanita mengobati pasien
laki-laki disaat tidak ada dokter laki-laki, sementara si wanita tahu
penyakitnya, dengan tetap menjaga diri dari fitnah dan khalwat. Demikian juga,
yang dilakukan dokter laki-laki pada pasien wanita karena tidak dijumpai dokter
wanita yang mengobatinya maka keadaan ini termasuk keadaan yang mendesak.
Demikian pula kegiatan di pasar, wanita melakukan jual beli
yang mereka butuhkan, dengan tetap menutup aurat dengan benar dari pandangan
laki-laki. Demikian juga tatkala wanita shalat berjama’ah dimasjid hendaknya
tetap menjaga diri, menutup aurat, berada di belakang shaf laki-laki. Serta
kegiatan serupa yang dilakukan wanita, yang tidak menimbulkan fitnah dan bahaya
bagi kedua pihak (laki-laki dan perempuan).
Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi
wasallam. Terkadang beliau berbicara
dengan wanita, para wanita berkumpul untuk mendengar kajian beliau lalu
beliaupun memberi nasehat. Inilah yang boleh dilakukan laki-laki kepada wanita.
Ketika shalat Ied, seusai berkhutbah di hadapan lelaki
beliau mendatangi jamaah wanita, mengingatkan mereka, menasehati mereka untuk
beramal kebaikan.
Demikian juga di
beberapa kesempatan, para wanita berkumpul dan beliau memberi peringatan,
mengajari mereka (perkara agama) serta menjawab pertanyaan mereka. Semua aturan
di atas termasuk dalam kasus ini.
Demikian pula generasi sepeninggal beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam. Seorang laki-laki memberi peringatan kepada kaum wanita,
menasehati mereka, mengajari mereka ketika berkumpul (disuatu tempat) dan dengan
cara yang terpuji, menjaga hijab dan menjauhi sebab-sebab timbulnya fitnah.
Jika semua itu dibutuhkan, seorang laki-laki boleh melakukan
hal penting yang mereka butuhkan (mengajar, memberi peringatan dan nasehat)
(para wanita), dengan menjaga hijab, menutup (aurat) dan menjauhi semua bentuk
fitnah bagi keduanya.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar